Polda Kalbar - Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan ilegal di
wilayah itu. Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat, itulah kokasinya.
Direskrimsus
Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, mengungkapkan, pada Selasa, 22
Oktober 2018 pukul 12.00 WIB Tim Subdit 4 yang dipimpin oleh Iptu Marhiba
mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan
Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Setelah
dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti
berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95
batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas alias Acuan,” kata
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Kayu
tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka selanjutnya terhadap bukti
kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres Ketapang dan Acuan dibawa ke
Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Andreas
alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Direskrimsus Polda
Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Perlu
kami sampaikan juga, “Ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi
Haryono. Untuk kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua
akan diproses hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajarannya sudah
Berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda
Kalbar zero ilegal, itu kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti
oleh Ditreskrimsus,” kata Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Penulis
: Cucu Safiyudin
Publish : Humas Polres
Sanggau