Polda Kalbar - Kayu-kayu itu tersusun rapi di sebuah rakit di sungai. Tidak ada yang tahu,
jika ratusan kayu ini adalah ilegal alias tak ada surat menyurat yang
resmi. Atas dasar itulah, penangkapan
ilegal logging kayu olahan jenis meranti dan belian dalam bentuk rakit sebanyak
300 batang di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, membenarkan adanya penangkapan kayu yang diduga ilegal logging itu. Ia menjelaskan
tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda
Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang
melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero
tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Adapun
kejadianya bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018, pukul 07.00 WIB, Tim Subdit 4
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK,
melakukan penangkapan terhadap Sapariadi. Dia selaku pemilik sawmill PO Sumber
Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang.
Hasil
penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah pemilik sawmill PO Sumber
Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk kayu olahan yang berada
di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu
olahan dengan berbagai ukuran di antaranya 10x20x4M, 15x20x4M, 20x20x4M,
8x16x4M, 8x8x4M jenis kayu meranti dan kayu belian.
“Kayu
olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai Kecamatan Hulu Sungai,
Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp 750.000,-, “ kata Direskrimsus
Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Untuk
kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000,-
untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi
dengan surat atau dokumen keterangan
syahnya hasil hutan.
“Diduga
Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol
Mahyudi Nazriansyah .
Guna
pengembangan selanjutnya, tim
mengamankan dan memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu olahan untuk
dititipkan ke Polres Ketapang,” tutupnya.
Penulis
: Cucu Safiyudin
Publish : Humas Polres
Sanggau