Polda Kalbar - Sebuah unit kendaraan roda enam itu berjalan
lambat. Melintasi sebuah ruas jalan utama di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat. Personel yang sedang siaga di sana mencurigai kendaraan
tersebut. Maka dihentikanlah dan diperiksa. Dan ternyata benar, truk tersebut
membawa kayu ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH, membenarkan adanya penangkapan 1 unit truk bermuatan balok kayu belian
sebanyak 152 batang tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Sandai,
Kabupaten Ketapang.
Dijelaskannya,
ia tidak akan berkompromi dengan para pelaku Ilegal logging, semua yang ilegal
akan diproses sesuai koridor hukum. “Dampak dari ilegal logging sangat luas
bagi lingkungan dan ekosistemnya. Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan
mentolerir kejahatan ilegal ini. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar
yang zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Kejadian
ini bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 bertepatan di Jalan Raya Toba Balai
Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda
Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat mengamankan satu unit truk Mitsubhisi KB 9894
HE yang dikemudikan oleh Sudarso, dan seorang
kernet yang menurut informasi adik dari pemilik kayu tersebut atas nama
Budiadi yang sedang mengangkut kayu belian ukuran 8×16 panjang 4 Meter sebanyak
152 batang, yang diangkut dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Lalu kemudian Tim menanyakan dokumen dan asal usul
dari kayu itu. Dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen yang menyertai kayu
tersebut Tim langsung mengamankan sopir truk dan barang bukti kayu untuk proses
lebih lanjut.
Saat
ini kayu belian 8×16 panjang 4 meter dititipkan di Mapolsek Tayan, Sanggau.
“Supir dan kernetnya dibawa ke Polda Kalbar untuk Proses lebih lanjut. Pelaku
diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar,
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Penulis
: Cucu Safiyudin
Publish
: Humas Polres Sanggau