» » » Polres Sanggau Release Kasus Curat Dan Curanmor

Polres Sanggau Release Kasus Curat Dan Curanmor

Penulis By on Senin, 25 Februari 2019 | No comments



Polres Sanggau - Dalam sepekan lima TKP Curat dan Curanmor dengan sepuluh tersangka serta barang buktinya berhasil diamankan Polres Sanggau dalam Press release nya dihalaman Polres Sanggau, Senin(25/02).

Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi mengatakan  Barang – barang curian yang berhasil diamankan kembali diantaranya 4 unit sepeda motor, laptop, emas, hand phone, kamera digital, kabel telkom dan beberapa peralatan lainnya.

Ke sepuluh tersangka tersebut diantaranya Sur(35), warga Jeruju Pontianak Barat, Ba (34) warga Sui Jawi Pontianak Barat.

“Kedua tersangka ini merupakan komplotan pencuri kabel telkom di Kecamatan Batang Tarang. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1800 kabel udara isi 100 dan kabel udara isi 40 dengan total 840 meter dengan nilai kerugian Rp235 juta lebih,” kata Kapolres.

Tiga  tersangka curat lainnya yakni KH yang merupakan residivis dengan dua TKP di Sanggau, JS yang juga adalah tersangka 4 kali tindak pidana curat, JMyang juga adalah residivis yang masih dalam proses pembenasan bersyarat, tersangka curat bernama Ln, Ar, Ad.

“Jadi ada 10 semuanya. Ini diantaranya,” beber Kapolres.

Usai menyampaikan press realese, Kapolres mengembalikan barang bukti kepada korban dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap pelaku kejahatan.

“Jangan lengah dan selalu waspada serta kunci kendaraan  ketika ditinggalkan,” tutur Kapolres mengingatkan.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya