Polres Sanggau - Dalam sepekan lima TKP Curat dan Curanmor dengan sepuluh tersangka
serta barang buktinya berhasil diamankan Polres Sanggau dalam Press release nya
dihalaman Polres Sanggau, Senin(25/02).
Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi mengatakan Barang –
barang curian yang berhasil diamankan kembali diantaranya 4 unit sepeda motor,
laptop, emas, hand phone, kamera digital, kabel telkom dan beberapa peralatan
lainnya.
Ke sepuluh tersangka tersebut diantaranya Sur(35), warga Jeruju
Pontianak Barat, Ba (34) warga Sui Jawi Pontianak Barat.
“Kedua tersangka ini merupakan komplotan pencuri kabel telkom di
Kecamatan Batang Tarang. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa
1800 kabel udara isi 100 dan kabel udara isi 40 dengan total 840 meter dengan
nilai kerugian Rp235 juta lebih,” kata Kapolres.
Tiga tersangka curat lainnya yakni KH yang merupakan
residivis dengan dua TKP di Sanggau, JS yang juga adalah tersangka 4 kali
tindak pidana curat, JMyang juga adalah residivis yang masih dalam proses
pembenasan bersyarat, tersangka curat bernama Ln, Ar, Ad.
“Jadi ada 10 semuanya. Ini diantaranya,” beber Kapolres.
Usai menyampaikan press realese, Kapolres mengembalikan barang
bukti kepada korban dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada
terhadap pelaku kejahatan.
“Jangan lengah dan selalu waspada serta kunci kendaraan ketika
ditinggalkan,” tutur Kapolres mengingatkan.