Polres Sanggau - Kapolres
Sanggau AKBP Imam Riyadi, melakukan Press Release dengan mengundang awak Media,
baik cetak maupun elektronik yang ada di kota Sanggau, Selasa (19/3/2019).
Ada
2 pengungkapan kasus yang dipaparkan Kapolres pada Press Release tersebut,
yaitu pembuatan arak (Minuman keras) tanpa izin dan Curanmor. Untuk pembuatan
minuman keras ini, produksinya cukup banyak, sehari bisa menghasilkan sebanyak
24 jeriken.
Menurut
Kapolres, dalam penggerebekan tempat pembuatan arak yang berlokasi di Kuala dua
Kecamatan Kembayan itu, melibatkan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Tersangkanya DB 27 tahun warga Kecamatan Bonti. Di Kuala Dua merupakan tempat
usahanya saja.
"Dari
hasil operasi, kami menyita barang bukti berupa drum plastik sebanyak 28 buah,
jeriken isi 20 liter, dandang untuk masak, satu buah baskom, kayu, ragi dan
Mesin Robin warna kuning. Semua barang tersebut kami sita untuk dijadikan
barang bukti," ungkapnya.
Dikatakan
Kapolres, pihaknya sekarang sedang berusaha meningkatkan keamanan dalam jajaran
di semua Polsek dalam wilayah Polres Sanggau, tidak lama lagi kita akan
melaksanakan pesta demokrasi, baik Pilpres maupun Pileg, keamanan harus
terjamin dalan rangka cipta kondisi.
Press
Release ini dipimpin AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Tayan
Hilir Iptu Charles dan Kepala Rutan Sanggau Ismawan.
Sementara
untuk Curanmor pelakunya adalah A.K bin LD salah seorang Residivis, ia terpaksa
dilumpuhkan dengan timah panas di paha sebelah kanan karena ketika akan
ditangkap berusaha melarikan diri.
"A.K
bin LD merupakan spesialis ranmor, 4 kali ia mencuri dan diganjar hukuman 2,5
tahun. Baru melaksanakan hukuman 1,3 tahun kabur dari rutan. Dalam pelariannya
itu ia mencuri sepeda motor revo milik Lupinus warga Desa Jelawat Tayan Hilir,
ketika Lupinus masuk kekebun dihembatnya. Batapa kagetnya ia dilihat
motornya tidak ada lagi. Iapun segera melapor ke Polsek Tayan. Berbekal dari
laporan itu Polsek Tayan bergerak cepat. Akhirnya motor itu ditemukan di Sandai
dekat salah satu warung. Ketika polisi menanyakan siapa pemilik motor,
tiba-tiba A.k bin Ld melarikan diri karena disuruh berhenti tidak mau teraksa
dilumpuhkan. Karena AK bin Ld statusnya masih menjalani hukuman ia kita
serahkan kembali ke pihak Rutan," ujar Kapolres.
Kepala
Rutan Sanggau Ismawan menyampaikan terimakasih kepada Kapolres dan Jajarannya
yang telah menemukan Ak bin Ld.
"Kinerja
Kapolres Sanggau patut kita apresiasi, karena kami sudah berusaha mencari namun
tidak berhasil ketemu," kata Kepala Rutan Sanggau.
Lebih
lanjut diceritakannya, Ia melarikan dari rutan pada 16 Nop 2017 lalu. Ketika
itu sisa masa hukumannya masih 15 bulan lagi. Yang sudah dijalaninya 15 bulan
ia dijatuhi hukuman selama 30 bulan. Dengan ditemukannya kembali Ak ini dia
akan kita tempatkan yang khusus, sebab ia licin, kata Ismawan.