Polres Sanggau - Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi S.Ik
MH, di wakili oleh Waka Polres Sanggau Kompol Dudung Setyawan, SH, S.Ik MH,
didampingi Kabag Sumda Polres Sanggau AKP Suparwoto, S.Ip Gelar Sidang BP4R di
Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Rabu (20/3).
Dalam kesempatan ini ada 6 pasangan yang mengikuti
sidang nikah. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan
anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri
mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin
nikah pada anggota Polres Sanggau yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang
nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon
pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Sebagai Waka Polres Kompol Dudung juga berpesan
kepada yang melaksanakan pernikahan ini agar tetap menjaga hubungan yang
harmonis dengan sesama pasangan, untuk yang calon bhayangkari juga harus
mendukung pekerjaan suami sebagai anggota Polri.
Penulis : Akri Renaldi
Publish : Humas Polres Sanggau