Polda
Kalbar
- Pembukaan rapat koordinasi sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pileg dan Pilpres 2019 dihadiri Ketua
dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan
peserta rakor sentra Gakkumdu dan undangan lainnya. Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH juga hadir di
acara yang digelar di Hotel Mercure Jalan Jenderal Ahmad Yani No.91, Kelurahan
Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Rabu
malam, 20 Maret 2019.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH menyebut, rapat koordinasi sentra Gakkumdu pada Pileg dan Pilpres 2019
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar. Oleh karena itu, Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH mengingatkan, pesta demokrasi untuk memilih presiden/wakil presiden dan
anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dengan menggunakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Dan
dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini menggunakan kodifikasi
Undang-Undang Pemilu yang disusun dalam satu buku secara lengkap,” kata Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH menjelaskan, secara substansial penanganan tindak pidana Pemilu, dalam
undang-undang ini bersifat khusus. Di antara kekhususannya itu adalah:
- Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu
- Hasil pengawasan bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari sejak ditemukannya
- Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
- Wajib ditindaklanjuti paling lama 7hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi
- Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, maka keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
- Penyidikan paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan diregisterasi
- Prapenuntutan paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
- Penyidikan tambahan paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
- Dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa (in absentia)
- Item kekhususan tersebut di atas menjadikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.
Lebih
lanjut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs
Didi Haryono SH MH menjelaskan, hal tersebut
berdasarkan asas hukum pidana berupa:
- Lex specialis derogat legi generali : undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum;
- Systematische specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH juga menjelaskan dalam
penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 saluran penyelesaian perkara pemilu, berupa:
- Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu, diselesaikan melalui dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)
- Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan melalui kpu, kpu prov, kpu kab/kota
- Sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/Kpu Provinsi/Kpu Kab/Kota, diselesaikan melalui Bawaslu, dan/atau PTUN
- Perselisihan antara kpu dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah konstitusi
- Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, diselesaikan melalui bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam wadah sentra gakkumdu sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum terakhirnya
“Saluran
penyelesaian pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu diatur berdasarkan
pasal 486 dan pasal 487 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yaitu mengamanatkan
pembentukan sentra Gakkumdu sebagai
pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur
bawaslu, polri dan kejaksaan. hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman
dan pola penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut
membentuk sentra gakkumdu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Sekretariat
sentra Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota
yang anggaran operasional dibebankan pada anggaran Bawaslu. Sentra Gakkumdu diatur dengan peraturan
Bawaslu yang disusun bersama oleh Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Bawaslu.
“Dan
telah diundangkan peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu
pada tanggal 28 Februari 2018,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. “Kami mengapresiasi kinerga
Sentra Gakumdu, di Pilkada Serentak 2018 yang lalu dapat berjalan Aman, lancar.
Mari kita Sukseskan kembali di Pileg dan Pilpres 2019,”.
Sedangkan
menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban
Gaol SH MH, dalam menjaga kehidupan berdemokrasi yang aman, jujur, adil,
terhindar dari kecurangan. Oleh karena itu, penegakkan hukum yang independen
maka dituntut profesionalitas, memiliki integritas bagi anggota sentra Gakumdu.
“Kami
memberikan perhatian khusus terhadap larangan-larangan dalam kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH.
Sementara
itu, menurut Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Ruhermansyah SH, kegiatan rapat
koordinasi ini dilaksanakan untuk mematangkan Sentra Gakkumdu dalam mengawal
Pemilu 2019. Ini salah satunya terus menjalinnya komunikasi yang lebih erat
sehingga ego sektoral tidak muncul diantara personil dari tiga Instansi ini.
“Kita tetap
menyamakan langkah sentra Gakumdu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu
dalam mengawal semua rangkaian tahapan Pemilu 2019 untuk memastikan semua dapat
berjalan aman, jujur dan adil tanpa kecurangan,” kata Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Ruhermansyah SH.
Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau