Polres
Sanggau - Polsek Tayan Hulu - Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu
Bripda Margun Riandra melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat
yang sedang bersantai serta bagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan
dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, Rabu (21/8).
Musim Kemarau yang terjadi saat ini
telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik
disengaja maupun tidak di wilayah Kecamatan Tayah Hulu. Untuk mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Tayan Hulu
melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada
masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tayan
Hulu Bripda Margun Riandra gencar melakukan sambang sekaligus menghimbau warga
binaan untuk mengantisipasi Karhutla. Himbauan Karhutla yang di sampaikan di
Desa Mandong ini yakni untuk mencegah terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat
mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta
masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara
dibakar.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau