Polres Sanggau - Sat Narkoba
Polres Sanggau yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Sanggau Aiptu Kuswoyo
beserta anggota dan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Tayan Hilir beserta anggota mengamankan dua orang terduga pelaku tindak
pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir, Rabu
(21/8/2019).
Kapolsek
Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menyampaikan, Pada Selasa tanggal 20
Agustus 2019 sekira pukul 22.00 Wib telah diamankan AK di kediamanya di Desa
Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Dan Berikut barang bukti yang ditemukan satu
bungkus plastik bening transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis
shabu.
"Kemudian
di TKP kedua, Pada Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 Wib
diamankan MR di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Dan barang bukti yang
ditemukan delapan bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga
Narkotika jenis shabu,"katanya.
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolsek, Pada Selasa tanggal 20 Agustus 2019
sekira pukul 22.00 wib Anggota Sat Narkoba Polres Sanggau bersama Anggota Unit
Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan penangkapan terhadap MR dan AK di Desa
Kawat, Kecamatan Tayan Hilir dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis
shabu.
"Setelah
itu dilakukan pengembangan terhadap MR di rumahnya di Desa Kawat ditemukan
delapan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga narkotika jenis
shabu. Setelah itu Para tersangka dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan
proses lebih lanjut," pungkasnya.