Polres Sanggau
- Polsek Noyan - Bhabinkamtibmas
Polsek Noyan Brigadir Marihot Hutabarat melaksanakan kegiatan sambang kepada
masyarakat serta bagikan brosur maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan
juga sanksi hukum Karhutla, Kamis (19/9).
Setiap
melaksanakan kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Polsek Noyan Brigadir Marihot
Hutabarat membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan
dan lahan kepada warga binaanya serta sanksi hukum yang di dapat apabila
kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan
yang rutin dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas bertujuan untuk mengajak
masyarakat mengetahui dan memahami bahwa ada ancaman pidananya apabila dengan
sengaja menbuka lahan dengan cara dibakar.
Bhabinkamtibmas
mengatakan pentingnya masyarakat mengetahui akan adanya larangan dan sanksi
pidananya jika sengaja membakar hutan dan lahan, sebaiknya apabila hendak
membuka lahan berkonsutasi lebih dulu dengan dinas pertanian.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau