Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Berang Bekawat Brigadir Martono melaksanakan kegiatan
sambang kepada warga masyarakat yang ada di desa binaan serta berikan himbauan
agar selalu menggunakan helm dalam berkendara demi keselamatan diri, Kamis
(17/10).
Aturan berkendara, sudah diatur dalam
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, yang
salah satunya adalah mengatur bagi pengendara sepeda motor menggunakan helm
standar dan melengkapi surat menyurat.
“Kami selalu mengimbau kepada
masyarakat agar menggunakan helm standar saat menggunakan sepeda motor,
sehingga kepalanya terlindungi apabila jatuh atau terjadi benturan,” tutur
Brigadir Martono
Dalam kesempatan tersebut
Bhabinkamtibmas berikan Himbauan tentang pentingnya Helm Sebagai pelindung
kepala yang berujuan untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.
“Ada beberapa persyaratan-persyaratan
yang harus dilengkapi untuk mengendarai sepeda motor diantaranya pengendara
sepeda motor harus memiliki surat – surat yang lengkap yaitu SIM, STNK, KTP dan
wajib memakai helm baik pengendara maupun yang di boncengnya,”ujar Brigadir
Martono.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau