Polres Sanggau - Warga
disekitar Penginapan Mekar Sari Jalan Raya Lintas Malenggang Dusun Balai
Karangan IV Kabupaten Sanggau, dihebohkan dengan pengeledahan kamar Blok
E 24 oleh unit Reskrim Polsek Sekayam yang diduga melakukan transaksi
Narkoba, Sabtu (12/10) malam.
Unit Reskrim Polsek Sekayam berhasil mengamankan dua orang di dalam kamar Blok E 24 yang berinisil Din dan Dan, diduga mereka akan melakukan transaksi Narkoba.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Sekayam AKP Efadhoni Lilik Pamungkas, SH mengatakan saat berada didalam kamar, Petugas, langsung memeriksa angota badan penghuni kamar, namun tidak ditemukan barang jenis Narkoba. Penggeledahan terus dilakukan dikamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di dalam
kamar, diketemukan 1 (satu) paket plastik bening yg berisikan 4 butir pil warna
biru dan 1 butir pil warna hijau yg diduga Extasi yang terletak di lantai
tepatnya di bawah ranjang tempat tidur,” ucap Kapolsek.
Tak hanya
sampai disitu, petugas juga penggeledahan kamar mandi tepatnya di kloset
dengan membongkar pipa pembuangan ditemukan bungkusan plastih yang diduga
Narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal di TKP, DIN 49 tahun warga Balai II Sekayam, mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extasi tersebut merupakan miliknya.
Untuk memperranggungjawabkan perbuatannya, terduga
pelaku dibawa ke Polsek Sekayam untuk penyelidikan lebih lanjut.