Polres Sanggau - Anggota polres sanggau melaksanakan pengamanan persidangan tindak pidana
karhutla di Pengadilan Negeri Sanggau di
jalan Jendral Sudirman, sebanyak 127 personil anggota polres sanggau di
turunkan langsung untuk melaksanakan pengamanan berlangsung nya proses
persidangan tersebut, Senin (25/11).
Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi,
S.I.K, M.H yang di dampingi Kabag Ops Kompol Bermawis S.H, M.H, turun langsung
ke TKP memimpin pengamanan tersebut, kepada personel yang melaksanakan
pengamanan, Kapolres mengharapkan agar dapat memposisikan dirinya sebagai
pengayom dan pelindung masyarakat termasuk dapat menjaga nama baik institusi
dan Kesatuan.
Adapun pengamanan sidang kasus
karhutla ini anggota di Bagikan pos, Selanjutnya dalam pengamanan sidang kasus
karhutla anggota di larang keras untuk membawa Senjata api, oragnisasi yang
datang untuk menjadi perwakilan terdiri dari Ormas DAD Kab.Sanggau, PDKS
Kab.Sanggau, Pemuda Katholik dan Kelompok Masyarakat Adat sejumlah 70 orang di
Pengadilan Negeri Sanggau dengan menggunakan 9 mobil pribadi dan kendaraan roda
2 sebanyak 25 buah yang di pimpin Sekjen DAD Sdr. Urbanus dan Panglima perang
PDKS sdr. Florensius Luni, ketua pemuda
khatolik Jon Wake, Ketua aliansi masyarakat adat Nusantara Sdr. Cion Alexander
Kab.Sanggau dan mereka memberikan arahan kepada peserta aksi solidaritas untuk
menjaga sitkamtibmas tetap kondusif selama pelaksanaan persidangan.
Sekira jam 09.10 WIB di Ruang Sidang 1
telah dimulai pelaksanaan Sidang tindak Pidana Karhutla yang dipimpin Hakim
Ketua ARIF BOEDIONO, S.H, M.H, yang didampingi Hakim Anggota I ELIYAS EKO
SETYO, S.H, M.H dan Hakim II YURISTI LAPRIMONI, S.H dengan penuntut umum
JOHARCA,SH oleh Sekjen DAD Kab.Sanggau, Ormas PDKS, Pemuda Katholik dan
dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa.
Penulis : M. Rafli
Khadafi
Publish : Humas Polres Sanggau