Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Cowet Polsek Batang Tarang Brigpol Eky Suprianto
melaksanakan kegiatan sambang kepada masyarakat di desa binaaan serta sampaikan
hkmbauan agar jangan membuka lahan dengan cara di bakar, Rabu (13/11).
Anggota Bhabinkamtibmas Desa Cowet
Polsek Batang Tarang Brigpol Eky Suprianto menghimbau kepada warga binaannya di
Dusun mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut
masyarakat sangat antusias dalam mengikuti dan mendengarkan apa yang
disampaikan oleh anggota Bhabin tersebut.
Mari kita jaga kelestarian hutan dan
lahan dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan
lahan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Apabila ada oknum masyarakat yang
melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diancam pidana dengan hukuman
maksimal 12 tahun penjara, dan saya sebagai bhabinkamtibmas berharap masyarakat
Desa Cowet ini tidak ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau