» » » Menyikapi Penempatan Kader TNI / Polri pada Jabatan Sipil

Menyikapi Penempatan Kader TNI / Polri pada Jabatan Sipil

Penulis By on Senin, 04 November 2019 | No comments


Maraknya komentar masyarakat terkait kader dari TNI dan Polri pada jabatan sipil, muncul semakin kuat pasca pengumuna Kabinet Indonesia Maju. Jabatan Menko Maritim (Purn TNI), Menteri Pertahanan (Purn TNI), Mendagri (Purn Polri, Menteri Agama (Purn TNI), dan Menteri Kesehatan (Purn TNI), dan Kepala Staff Presiden (Purn TNI) adalah jabatan menteri yang disorot oleh publik karena dijabat oleh kader dari TNI/Polri meskipun statusnya sudah purnawirawan.

Penempatan Menteri berasal dari TNI Polri tentu dengan banyak pertimbangan yang merupakan hak prerogatif Presiden. Selain itu juga sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sehingga tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama, diantaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.

Beberapa pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil dan harus mengundurkan diri dinas aktif seperti Tito Karnavian yang harus mundur dari anggota Polri dengan Jabatan Kapolri dengan pangkat Jendral bintang empat untuk menempati jabatan Menteri Dalam Negeri. Selain itu Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Irjen Kemenperin, Jabatan Dirjen Hubdak Kemenhub, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag diisi oleh perwira tinggi dari Polri yang sebelumnya telah mengundurkan diri terlebih dulu.

Pasal 47 UU No 34 Tahun 2014 tentang TNI, personel aktif TNI bisa menempati jabatan dalam lembaga pemerintahan. Namun, lembaga yang bisa dimasuki begitu terbatas, misalnya Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Negara, Badan Sandi dan Siber Nasional, dan lembaga lain yang tugasnya beririsan dengan pertahanan.

Sama dengan TNI, anggota Polri aktif juga diperbolehkan untuk menempati jabatan di pemerintahan terutama terutama untuk lembaga tertentu seperti BIN, BNPT, BNN, BSSN, Lemhanas dan lembaga lain yang berhubungan dengan keamanan. Aturan untuk menempati jabatan tersebut disesuaikan dengan D UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi sudah jelas mengatut bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Banyaknya kader TNI/Polri yang menempatai jabatan di kementrian atau organisasi karena adanya pertimbangan bahwa kader dari TNI/Polri sudah teruji dalam pengalaman organisasi dan tugas-tugas kenegaraan. Selain itu penempatan kader TNI/Polri juga bisa menjadi pemicu bagi kalangan sipil untuk bersaing secara sehat meningkatkan kualitasnya. Selama tidak ada aturan yang dilanggar dan negara membutuhkan maka penempatan kader TNI / Polri dalam jabatan di Lembaga dan Kementrian tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan sebaliknya jabatan Menko Polhukam yang selama ini selalu ditempati oleh kader dari TNI, saat ini justru ditempati oleh masyarakat sipil terbaik yaitu Mahfud MD.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan keamanan
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya