Polres Sanggau - Proses hukum
terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat
masih terus berproses hingga detik ini. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol
Donny Charles Go mengupdate data proses penegakan hukum Karhutla tersebut.
Terdata sebanyak 34 perkara sudah tahap II.
“Polda Kalbar
sampai saat ini masih terus melakukan rangkaian proses penyelidikan dan
penyidikan terhadap kasus Karhutla. Hingga November 2019 ini ada 100 kasus yang
ditangani. Dengan serangkaian proses penyidikan yang sudah tahap II ada 34
perkara,” ungkapnya
Kabid Humas
Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pun merincikan data perkembangan
penegakan hukum Karhutla di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Jadi terkait
perkembangan kasus penegakan hukum Karhutla untuk perorangan itu ada 63 kasus ,
dan korporasi ada 5. Total tersangka 77, yang ditahan ada 35 orang, dan 42
orang lainnya tidak ditahan. Yang sekarang tahap I ada 25 kasus, P21 ada 2
kasus, tahap II ada 34 dan SP 3 ada 1 kasus” ungkapnya
“Luas lahan
yang terbakar keseluruhan totalnya 1.705.27 Hektare,”
tambahnya
Donny
menegaskan bahwa proses hukum sampai saat ini masih terus berjalan walau sudah
tidak ada titik karhutla lagi di wilayah Kalimantan Barat. Lanjutnya, sekarang
Pemprov dan Polda Kalbar sedang melakukan berbagai langkah penanggulangan dan
antisipasi karhutla.
“Jadi setelah
beberapa waktu lalu kita dihadapi dengan proses pemadaman yang cukup menguras
tenaga dan biaya, saat ini jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar bersama TNI dan
Polri sudah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi karhutla di
kemudian hari. Dari rapat, FGD hingga mengeluarkan Pergub sudah dilakukan. Ini
diharapkan agar karhutla tidak lagi terjadi,”
tutupnya.