Polres Sanggau - Jajaran Polsek Kapuas mengamankan
diduga pengedar narkotika jenis shabu inisial HS alias G (49) warga Jalan
Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Rabu
(30/10/2019) sore.
Kapolres
Sanggau melalui Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono membenarkan penangkapan
tersebut terduga pelaku tindak pidana narkotika.
"Ada
terduga pengedar yang kita tangkap berikut barang buktinya," katanya,
Kamis (30/10/2019).
Kapolsek
menjelaskan kronologis penangkapan terduga pengedar narkotika pada
Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kapuas menerima
laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di jalan Pangeran Mas.
Selanjutnya,
Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan dan Pengintaian. Sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim
beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku HS alias G beserta barang
bukti dirumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Mas.
"Dengan disaksikan Ketua RT setempat. Barang-barang tersebut diakui tersangka
adalah miliknya," ujarnya.
Dari kediaman
terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah
plastik kecil bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga
buah plastik sedang bening berklip yang diduga berisikan sisa narkotika jenis
sabu, tujuh buah plastik kecil bening berklip, satu buah timbangan digital
warna hijau hitam.
Kemudian, satu
buah dompet warna pink motif bunga, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet
plastik warna putih, satu buah jarum sabu, satu buah kotak handphone, satu buah
bong (alat hisap sabu), satu buah tabung terbuat dari kertas dan satu tutup
kepala (Kupluk) warna Coklat.
"Selanjutnya barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih
lanjut," pungkasnya.