Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Meliau melaksanakan
giat Sambang kepada para pemuda yang sedang nongkrong di Cafe Retro Meliau, Jumat
(12/2) malam.
Pada kesempatan itu, Bripka Febri Tri
Suhardi, S. Pd mengajak pemuda untuk bersama-sama menolak segala bentuk
penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang berbau Sara, sebab dapat
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia juga menghimbau agar para pemuda
tidak mudah terhasut oleh ujaran-ujaran kebencian yang banyak didapatkan di
media sosial.
“Jangan terhasut oleh ujaran-ujaran
kebencian, cukup laporkan kepada kepolisian jika menemukan ada yang menyebarkan
ujaran kebencian di media sosial,” ujar Brigpol Febri Tri Suhardi.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan
menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian baik melalui media massa maupun
media elektronik adalah tindakan melawan hukum. Pelakunya akan dikenakan
hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp. 1 Milyar.
Selain
itu, Bripka Febri Tri Suhardi mengajak seluruh warga untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan dengan terus menjaga silaturahmi antar sesama. Ia juga
meminta kepada para pemuda untuk berperan aktif menjaga ketertiban di desa
mereka.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau