Pencegahan terhadap praktek Pungutan
Liar (Pungli) terus digencarkan Polsek Sekayam dengan melakukan sosialisasi
larangan Pungli.
Seperti yang dilakukan oleh Brigpol
Ali Solikin kepada warga binaan Dusun Berungkat Desa Bungkang Kecamatan Sekayam,
dengan membentangkan spanduk agar warga tidak melakukan pratek Pungli di
wilayah Kecamatan Sekayam, Jumat (7/2).
Brigpol Ali Solikin didepan warga menyampaikan bahwa memberi atau menerima
Pungli sama-sama terkena sangsi pidana pungli sesuai dengan UU
tentang Pelayanan Publik.
"Diharapkan masyarakat dapat
melaporkan permasalahan yang ada di Desa, serta bersama-sama melakukan
pengawasan terhadap pelayanan yang bersifat bersih dan transparan tanpa adanya
Pungli," ujarnya.
Kapolsek Sekayam Iptu Donny Sembiring mengatakan
kegiatan kampanye stop Pungli ini akan terus dilakukan agar semua pihak
mengerti dan paham.
Karena persoalan Pungli ini merupakan
tugas bersama, bukan hanya Tim Satgas yang sudah dibentuk tapi wujud
partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
"Peran
serta masyarakat dan kepedulian masyarakat sangat kita harapkan sekali, karena
dengan adanya kerjasama ini maka kejadian pungli bisa
dihentikan," pungkas Kapolsek.