Polres Sanggau - Jajaran Polsek Meliau Berhasil
mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Berinisial MA
(26), di wilayah hukum Polsek Meliau, Sabtu (8/2).
Kapolres Sanggau Akbp Raymond M.
Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Meliau Ipda Aditya Bambang Sundawa, S. Tr.
K mengatakan pada Jumat (7.2) sekira jam 06.20 Wib diketahui telah terjadi
pencurian terhadap 2 (dua) unit laptop milik SMPN 1 Meliau.
Bermula saat Sdr. Giyono (Kepala
Sekolah SMPN 1 Meliau) membuka ruangannya, selanjutnya melihat ruangan dalam
keadaan berantakan.
“Setelah dilakukan pengecekan,
ternyata ada barang yang hilang, yaitu 1 (satu) unit laptop merek Lenovo warna
hitam yang terletak di atas meja sudah tidak ada. Kemudian Sdr. Giyono melihat
kearah dek atas ruangannya sudah dalam keadaan jebol. Hingga kemudian memanggil
Sdr. Paino (Guru SMPN 1) dan Sdri. Eka (Staf TU SMPN 1) untuk menanyakan
keberadaan laptop tersebut, namun yang bersangkutan juga tidak mengetahuinya,”
katanya.
Kemudian Sdri. Eka mengecek laptop
merek Acer warna putih yang berada di samping lemari arsip ruangan Sdr. Giyono,
namun laptop merk Acer tersebut juga sudah tidak ada, selanjutnya dilakukan
pengecekan juga diruangan lain, tepatnya di ruangan WC Siswa juga didapati dek
atas dalam keadaan jebol dan rusak. Kemudian sekira jam 09.30 wiba, Sdr. Giyono
menginformasikan kehilangan laptop tersebut ke Polsek Meliau,” tambah Kapolsek.
Setelah menerima Laporan tersebut, anggota
Polsek Meliau langsung melakukan pengecekan di TKP, hingga kemudian melakukan
penyelidikan terhadap pelaku.
“Tadi sekira pukul 22.00 Wib, di jalan
depan SMK Harapan Meliau, petugas Polsek Meliau yang sedang melaksanakan
penyelidikan melakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang pria berinisal MA
terkait pencurian dua unit laptop di SMPN 1 Meliau,” ucap Ipda Aditya.
Pada saat dilakukan interogasi
tersebut, MA menunjukan perilaku yang mencurigakan, hingga kemudian dibawa ke
Polsek Meliau. Sesampainya di Polsek Meliau, MA kembali diinterogasi, hingga
selanjutnya dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dua unit laptop di
SMPN 1 Meliau, pada Kamis (6/2) sekira pukul 20.15 Wib.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan
ke Polsek Meliau, untuk proses lebih lanjut.
"Alhamdulillah
kurang dari 1x24 jam, pelaku dan barang bukti yang hilang berhasil kita
amankan," ujar Kapolsek Meliau Ipda Aditya Bambang.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau