Polres Sanggau - Menindak
lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penjualan Narkotika jenis
shabu diwilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Setelah
dilakukan penyidikan,polsek entikong berhasil mengaman warga kecamatan meliau
berinisial RS berusia 29 tahun tepatnya di perumahan Rusun Nawa Kamar nomor A11
Dusun Entikong,Kecamatan Entikong, Kabupaten
Sanggau pada Sabtu,1 Februari 2020 lalu.
Untuk melabuhi
petugas modus yang digunakan oleh tersangka berinisial RS 29 Tahun tersebut
menyimpan barang bukti di dalam celana dalam milik tersangka saat di gunakan.
Polisi
berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yakni 2 (dua) paket plastik
klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu,17 plastik klip kecil
kosong,Handphone merk Vivo warna putih,1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 2
lembar uang pecahan RM.50,1 helai celana dalam warna merah muda,1 lembar
plastik bening dan 2 helai tisu warna putih.
“Ini kali
kedua ditahun 2020 kami dari wilayah hukum polsek Entikong mengungkapkan kasus
narkotika di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kecamatan Entikong,Kabupaten
Sanggau,” Jelas AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong saat memimpin Pres Rilis
Jumat,(7/2/2020).
“Wilayah
perbatasan dinilai sangat rawan untuk peredaran narkoba karena kecamatan
Entikong ini berbatas langsung dengan negara tetangga malaysia,” ujar
Kombo.
“Sampai saat
ini kami dari polsek Entikong terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan guna
untuk mengantisipasi masuknya peredaran narkoba di perbatasan,” tutupnya.
Tersangka
berinisial RS saat ini masih diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan
proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5
tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.