Polres Sanggau - Diduga menggelapkan uang milik toko
mebel tempat dia bekerja, Pemuda berisial
HS
(33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat
ulahnya itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018
sampai 2019.
"Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh
tersangka pengelapan namun
uang pembayaran
mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ungkap
Wakapolsek Entikong, Iptu Muda Rezeki Pardosi, Sabtu
(7/3/2020).
Pardosi menerangkan, HS yang diduga
pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan
banyak yang menunda pembayaran.
Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua, bahkan
kebutuhan pribadi lainnya.
Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong
cukup banyak,namun setoran selalu kurang. Penasaran dengan hal tersebut,
Pemilik mebel itu langsung menanyakan kepada pemesan ternyata uang mebel sudah
diserahkan kepada HS.
"Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan,
sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan
empat tahun penjara," tutup Padrosi.