Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Suryadi lakukan pembagian
dan penempelan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam
penangulangan Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Kapuas, Selasa (7/4).
Penempelan
Maklumat Kapolri tersebut memiliki tempat atau sasaran penempelan dan pembagian
antaranya seperti di Rumah Ibadah, Kantor Desa, Warung Kopi, serta dimana tempat tempat tersebut di
anggap tempat yang selalu ramai di kunjungi oleh orang, maka perlunya
pemberitahuan himbauan atau maklumat tersebut.
Dirinya
membagikan Maklumat Kapolri Tentang Penyebaran
Virus Covid-19 di tempat Keramaian kepada masyarakat dan juga menempelkan di
tempat tempat keramaian fasilitas umum.
Inilah
isi maklumat Kapolri yang di bagikan dan di tempelkan oleh Bhabinkamtibmas
antaranya adalah, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan
berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak, tetap tenang dan tidak panik serta
meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak dalam pertemuan dan mengikuti prosedur
pemerintah dalam cegah Virus Corona, tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber yang tidak jelas, dan pabila ada informasi yang
tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek
Kapuas Akp Sri Mulyono
mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat
yang ada mengenai program Social Distancing yaitu membatasi ruang gerak yaitu
meminimalisir segala bentuk pertemuan pertemuan tatap muka yang bersifat tidak
begitu penting.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau