Polres Sanggau - Maklumat
tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan
penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan
yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan
di lingkungan sendiri ditiadakan.
Bhabinkamtibmas Desa Sei
Tekam Brigpol Meriansyah Bersama Babinsa Menempelkan Maklumat
Kapolri terkait Virus
Corona di warung milik warga Binaannya, Minggu (5/4).
Maklumat
Kapolri yang di tempelkan
dengan pertimbangan didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas
dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bhabinkamtibmas
Brigpol Meriansyah mengatakan,
dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum
tertinggi. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Selanjutnya,
diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau