Polres Sanggau - Memperoleh maklumat Kapolri
terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19. Bhabinkamtibmas melakukan
penyuluhan kepada masyarakat seperti yang dilakukan Bripka Herman Julianto Bhabinkamtibamas
Desa Sosok, Selasa
(7/4).
Maklumat
Kapolri bernomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan harus
dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran Virus Corona
secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang
menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapolsek
Tayan Hulu Akp Suparjo
menerima maklumat tersebut, selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak
Kapolri dan memerintahkan Personilnya terutama Bhabinkamtibmas untuk
mensosialisasikan, menyebarkan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta
memerintahkan bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat
tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas. dan sesuai perintah
pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri melalui Maklumat dikeluarkannya,
selanjutnya memerintahkan agar maklumat tersebut diperbanyak dan disebar
luaskan ditengah-tengah masyarakat.
“Penyebaran
baik melalui Bhabinkamtibmas serta melakukan penyuluhan, agar masyarakat dapat
mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran Virus Corona tidak meluas dan
berkembang menjadi gangguan kamtibmas dengan membatasi kegiatan sosial
kemasyarakatan mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak,” terangnya
.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau