Polres Sanggau - Polsek Sekayam Polres Sanggau berhasil
mengamankan dua pelaku curanmor dengan inisial AFJ dan MS. Keduanya merupakan
warga asal Lampung.
Sebelumnya Tanggal 6 Juni lalu Lukman warga Balai Karangan III Kecamatan
Sekayam Kabupaten Sanggau melaporkan ke Maposek Sekayam, dimana motor dengan
nopol KB 6279 UH yang terparkir diteras rumahnya hilang.
Mendapatkan laporan kehilangan pekan lalu kami bekerja keras mengungkap kasus
curanmor itu. Dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang
bukti," ungkap Kapolsek Sekayam Iptu Donny Sembiring, SH melalui Kanitreskrim
Polsek Sekayam, Ipda. Kuswiyanto, Kamis (18/6/2020).
Ipda Kuswiyanto menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan
terkait kasus itu apakah kedua tersangka ini ada kaitanya dengan kasus-kasus
curanmor lainya di Sekayam.
"Kedua tersangka curanmor yang diamankan di Balai karangan disebuah rumah
kost merupakan kakak beradik," jelasnya.
Kanitreskrim Polsek Sekayam mengingatkan kepada warga untuk menggunakan kunci
ganda ketika memarkirkan kendaraan diteras rumah, untuk mencegah hal-hal yang
tidak di inginkan.