Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Kedakas Bripka Andika RD Napitu melaksanakan Himbauan
Kamtibmas dalam rangka adaptasi Kebiasaan baru/pola hidup baru berupa wajib
masker, cuci tangan serta jaga jarak serta sosialisasi Pergub Nomor 110 tahun
2020 serta Perbub Sanggau Nomor 47 tahun 2020 tentang sanksi melanggar Protokol
Kesehatan Kepada Masyarakat kecamatan Tayan Hulu dalam Upaya Pencegahan
penyebaran Covid 19, Senin (7/9).
Sambang tersebut dilaksanakan dalam
rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan warga untuk
mencegah penyebaran Covid-19.
Warga dihimbau agar tetap disiplin
mematuhi protokol kesehatan terutama 3 M, yaitu menggunakan masker, menjaga
jarak dan mencuci tangan.
Sementara itu, Kapolsek Tayan Hulu Akp
Suparjo saat dihubungi mengatakan bahwa dalam rangka upaya mencegah penyebaran
Covid-19, jajarannya terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada
seluruh masyarakat.
“Hingga kini masih ada masyarakat yang
tidak peduli dampak Covid-19, dan mengabaikan protokol kesehatan, tapi kamipun
tak henti-hentinya terus mengedukasi masyarakat, serta pengawasan yang ketat,”
ujarnya
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau