Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Semuntai Aipda Anang Suwanyoro menyambangi masyarakat
serta sampaikan himbauan-himbauan kamtibmas dan juga bagikan brosur stop
karhutla guna menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan, Selasa (8/9).
Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan mendatangi warga masyarakat dan
memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla.
Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan
Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku
Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan
denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada
masyarakat yang ditemui untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada
terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan
masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Mukok.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau