» » » Brigpol Yan Maro Kampanyekan Stop Karhutla Kepda Masyatakat

Brigpol Yan Maro Kampanyekan Stop Karhutla Kepda Masyatakat

Penulis By on Sabtu, 19 September 2020 | No comments


Polres Sanggau - Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kenan Kecamatan Sekayam Brigpol Yan Maro dengan mendatangi warga masyarakat ,memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla, Sabtu (19/9).

Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Brigpol Yan Maro menghimbau kepada masyarakat yang berada di desa binaan untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Sekayam.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya