Polres Sanggau
-
Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa
Kenan Kecamatan Sekayam Brigpol Yan Maro dengan mendatangi warga masyarakat
,memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla, Sabtu (19/9).
Bhabinkamtibmas
Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI
No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98
: Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Brigpol
Yan Maro menghimbau kepada masyarakat yang berada di desa binaan untuk Peka
terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila
diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke
Polsek Sekayam.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau