Polres
Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Pengadang Bripka Mangun Suwarno melaksanakan kegiatan himbauan larangan
terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran hutan dan
lahan, Senin (14/9).
Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi
kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Sekayam
dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dengan menyampaikan Himbauan/sosialisasi
larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak
perusahaan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan
lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Sekayam. Bahkan dengan harapan tidak
ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan
untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla
dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak
kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan
ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau