Polres Sanggau - Bertempat di Halaman Polsek Noyan dilaksanakan Apel Konsolidasi dalam rangka kegiatan Pembagian Masker Serentak yang dipimpin langsung Kapolsek Noyan Ipda Junaifi, SH.
Setelah pelaksanaan Apel, kemudian dilaksanakan Imbauan Protokol Kesehatan 3M serta Pembagian Masker Serentak kepada masyarakat Kecamatan Noyan dalam rangka mendukung program pencanangan wajib Masker sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati Sanggau No. 47 Th. 2020 tentang Sangsi Pelanggaran Protokol Kesehatan kepada masyarakat Noyan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Noyan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Noyan Ipda Junaifi didampingi Camat Noyan Junaidi, SE, Danramil Noyan diwakili oleh Serda Djafari, Ketua beserta Pengurus TP PKK Kecamatan Noyan, Kepala Puskesmas Noyan, Para Kades beserta Kadus se-Kecamatan Noyan, Tomas, Todat dan Toga di wilayah Kecamatan Noyan.
Serta melibatkan 10 Personil Polsek Noyan, 4 Personil Koramil Noyan, 2 Orang Staf Kecamatan Noyan dan 2 Orang Staf / Tenaga Medis Puskesmas Noyan.
Kapolsek Noyan Ipda Junaifi menuturkan yang menjadi objek sasaran kegiatan yakni warga yang berkendara dan warga yang berada di Pasar, Pertokoan dan Warkop yang tidak memakai Masker.
“Dalam Kegiatan tersebut saya menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Noyan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan 3M pada saat sebelum maupun sesudah beraktifitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dikatakan Kapolsek, kegiatan pembagian Masker tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program pecanangan wajib masker serta upaya untuk mememutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Kecamatan Noyan.
“Kami juga memberikan sosialisasi Peraturan Bupati No. 47 Th. 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau khusunya di Kecamatan Noyan,” pungkasnya.
Penulis: Denny Ardiyanto
Publish: Humas Polres Sanggau