Polres
Sanggau -
Anggota Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran warga
yang tidak menggunakan Masker didepan Mako Polsek Batang Tarang terhadap Warga
yang menggunakan kendaraan, Jumat (11/9).
Kegiatan peneguran terhadap warga yang
tidak menggunakan Masker tersebut dipimpin langsung oleh kapolsek Batang Tarang
Iptu H. Manurung beserta seluruh Anggota Polsek Batang Tarang.
Dalam kegiatan himbauan Protokol
Kesehatan tersebut dilakukan peneguran terhadap Masyarakat yang tidak mematuhi
Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan Masker dan dilakukan Sanksi sosial
berupa Teguran Lisan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub no. 110 thn. 2020
pasal 8 yang mengacu pada pasal 16 berupa sanksi sosial.
Kegiatan tesebut yaitu guna Penerapan
Pergub No.110 thn.2020 dan Perbup No.47 thn.2020 Tentang Penerapan disiplin dan
Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
Wilayah Kecamatan Batang Tarang.
Pada saat pelaksanaan kegiatan
tersebut personil polsek batang tarang
membagikan masker sebanyak 50 buah
kepada masyarakat.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau