Polres
Sanggau - Personel Polsek Tayan Hulu
menyosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar dan Peraturan Bupati (Perbup)
Sanggau terkait pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Selasa
(22/9) malam.
Kapolsek
Tayan Hulu Akp Suparjo, SH, M.AP, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan
oleh Personel Polsek Tayan Hulu yang Sedang melaksanakan Piket .
"Hal
ini sengaja dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa saat ini telah ditetap
Pergub Kalbar dan Perbup Sanggau terkait pendisiplinan protokol kesehatan.
Sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang peraturan
tersebut," katanya.
Selain
wajib penggunakan masker, lanjutnya, masyarakat juga harus wajib melaksanakan
protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan
menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
"Jika
kemudian hari masih ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan yakni
berupa hukuman sosial," jelasnya.
Kapolsek
berharap masyarakat di wilayah kecamatan Tayan Hulu dapat memahami dan mengerti
tentang Pergub dan Perbub tersebut, sehingga tidak menerima sanksi.
"Semoga
setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat menerapkan protokol
kesehatan guna meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Penulis
: Candra Lukito
Publish
: Humas Polres sanggau