» » » Polsek Tayan Hulu Sosialisasi Pergub dan Perbup Terkait Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Polsek Tayan Hulu Sosialisasi Pergub dan Perbup Terkait Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Penulis By on Rabu, 23 September 2020 | No comments



Polres Sanggau - Personel Polsek Tayan Hulu menyosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau terkait pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,  Selasa  (22/9) malam.

Kapolsek Tayan Hulu Akp Suparjo, SH, M.AP, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Polsek Tayan Hulu yang Sedang melaksanakan Piket . 

"Hal ini sengaja dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa saat ini telah ditetap Pergub Kalbar dan Perbup Sanggau terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang peraturan tersebut," katanya. 

Selain wajib penggunakan masker, lanjutnya,  masyarakat juga harus wajib melaksanakan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. 

"Jika kemudian hari masih ada yang melanggar,  sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman sosial," jelasnya. 

Kapolsek berharap masyarakat di wilayah kecamatan Tayan Hulu dapat memahami dan mengerti tentang Pergub dan Perbub tersebut, sehingga tidak menerima sanksi. 

"Semoga setelah adanya sosialisasi ini masyarakat   dapat menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya