» » » Polsek Toba Laksanakan Problem Solving Laka Lantas

Polsek Toba Laksanakan Problem Solving Laka Lantas

Penulis By on Senin, 21 September 2020 | No comments


Polres Sanggau - Problem solving merupakan salah satu wujud bahwa Polri selalu ada dan berada di tengah-tengah masyarakat dengan segala macam permasalahan yang ada.

Dalam pelaksanaan tugas, fungsi Polri mempunyai peran sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta diharapkan mampu menangani berbagai bentuk permasalahan diwilayah tugasnya agar tidak menjadi lebih berkembang ataupun meminimalisir bahkan meniadakan segala bentuk permasalahan ataupun gangguan kamtibmas dengan mengedepankan sisi pengayoman.

Minggu (20/9) siang, Polsek Toba melalui KSPK Regu III Aipda Ranto Manalu bersama Aipda Budi Nuryanto Ba Lantas Polsek Toba Bripa Edy Kusuma, SH serta Bhabinkamtibmas Bripka Wawan Susilo melaksanakan penyelesaian (Problem Solving) permasalahan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, 11 September 2020 sekira jam. 18.00 wib dijalan Trans Kalimantan, Dusun Bungkang, Desa Lumut Kecamatan Toba.

Kejadian laka lantas tersebut antara kendaraan R6 Dump truck merek Hino Dutro No.Pol KB 8648 CE warna hijau yang dikemudikan oleh Sdra.Eko Nurcahyo dengan pengendara sepeda motor Yamaha Prego warna merah No.Pol xxxx yang dikendarai oleh Sdra Yohanes Layon.

Selaku Pihak I (pertama) Sdr. Marius Aon anak dari Yohanes Layon (pengendara ranmor R2) bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan Pihak II (dua) sdra. Eko Nurcahyo pengemudi Ran R6 Dump Truck merek Hino Nopol KB 8648 CE diwakili oleh sdra. Adrianus Soni (pemilik unit Ran R6).


Adapun hasil kesepakatan yang dicapai pada pertemuan tersebut diantaranya, Masing-masing pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan Laka lantas tersebut dengan musyawarah/Kekeluargaan.

Pihak II Sdra.Eko Nurcahyo selaku pengendara Ran R6 diwakili oleh sdra Andrianus Soni bersedia membayar, kerusakan kendaraan atau ganti rugi biaya pengobatan yang dialami oleh pihak I (pertama), Masing-masing pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan laka lantas tesebut di Kepolisian Sektor Toba.

Dengan dikeluarkannya surat kesepakatan bersama ini, maka kami masing-masing pihak menyatakan bahwa kejadian laka lantas tersebut pada hari, bulan, tahun diatas kami nyatakan selesai. Apabila dikemudian hari masing masing pihak I (pertama) dan II (kedua) mengingkari isi dari pernjanjian tersebut diastas, maka siap dituntut sesuai hukum dan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkat kerja sama dan komunikasi yang baik terhadap masyarakat, para tokoh serta pelapor dan terlapor permasalahan dapat segera dimediasi dan diselesaikan tanpa ada unsur paksaan kepada kedua belah pihak yang kemudian dibuatkan surat kesepakatan/pernyataan bersama.

Pada akhir kegiatan Aipda Ranto Manalu memberikan pesan-pesan Kamtibmas dan penyuluhan hukum.

Penulis: Denny Ardiyanto
Publish: Humas Polres Sanggau 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya