Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Bripka Sapto dan tim gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang melaksanakan Operasi Yustisi Perbup No.47 tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sanggau, Selasa (20/10).
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan ditempat - tempat serta lokasi Pelayanan Masyarakat di Puskesmas Batang Tarang serta sasaran Perorangan yang tidak menggunakan Masker bagi warga di sekitar Pasar Batang Tarang.
Kegiatan Operasi Yustisi di Tempat Pelayanan Masyarakat dan sasaran perorangan tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batang Tarang yaitu Waka Polsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo beserta Anggota,2 Orang Personil Koramil Batang Tarang, Sekcam Batang Tarang Heru Anwar Wardiono dan Kasi Trantib Kecamatan Batang Tarang Harius,S.Ip.
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilakukan peneguran Pengecekan terhadap Tempat - tempat Pelayanan Masyarakat dgn sasaran Puskesmas batang Tarang dan kantor kecamatan Batang Tarang agar melengkapi persyaratan Protokol Kesehatan guna mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Kecamatan Batang Tarang.
Kegiatan tesebut yaitu guna Penerapan Perbup No.47 thn.2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sanggau.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau