Polres Sanggau - Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Gakkum Protokol Kesehatan untuk penerapan Perbup no.47 thn.2020 di Kecamatan Jangkang, Selasa (27/10).
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jangkang yang dilaksanakan oleh Koordinator Gakkum yaitu Kapolsek Jangkang Iptu Efendi beserta anggota,4 (empat) Orang Personil Koramil Jangkang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Jangkang Sdr. Polindi, 1 orang Tenaga kesehatan, kurang lebih anggota yang melaksanakan kegiatan 11 Orang.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jangkang, tersebut dilakukan Pengecekan terhadap Beberapa sekolahan yang ada di Kecamatan Jangkang serta dilakukan melakukan teguran terhadap perorangan yang kedapatan tidak memakai Masker.
Terhadap beberapa sekolahan di Kecamatan Jangkang yang dilakukan Pengecekan Prokes telah dilakukan beberapa Ceklist standar Protokol Kesehatan ditempat Pelayanan Masyarakat sesuai blanko Perbup Sanggau no.47 thn 2020 dan terhadap warga yang kedapatan tidak memakai masker dilakukan sanksi Teguran tertulis sebanyak 19 orang dan Ceklist Prokes di Desa Sape dan giat tim gugus Covid-19 tersebut juga melakukan Penempelan Maklumat Surat Edaran Bupati Sanggau.
Pelaksanaan Kegiatan tesebut yaitu guna Penerapan Perbup Sanggau No.47 thn.2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Jangkang agar Kecamatan Jangkang bebas dari wabah Covid-19.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau