Polres Sanggau - Polres Sanggau melaksanakan kegiatan Operasi Kontijensi Terpusat “Aman Nusa II” Tahap V Penanganan Covid-19 Tahun 2020, Kamis (22/10).
Operasi rutin tersebut dilakukan bertempat di Posko TRC BPBD KabupatenSanggau Jl. A Yani Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Pada saat itu juga telah dilaksanakan Apel Kesiapan Satgas penanganan Covid- 19, pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kabagren Polres Sanggau Kompol Wardaya didampingi Kasat Samapta Polres Sanggau AKP Sri Mulyono dan Kasat Binmas Polres Sanggau Iptu Priyono.
Kegiatan Apel diikuti Personil Pleton I Polres Sanggau dan Tim 2 Satgas Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Sanggau.
Kemudian Sekira jam 08.30 WIB dilaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di lokasi-lokasi berkumpulnya masyarakat.
Sasarannya masing masing Simpang 4 Lampu Merah Sentral Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, kemudian simpang 4 Lampu Merah Masjid Agung Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya kegiatan pemberian Sanksi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan penerapan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah KabupatenSanggau.
Adapun Hasil dari penegakan hukum tersebut antara lain teguran tertulis sebanyak 4 Orang dan Sanksi Sosial sebanyak 28 orang.
Operasi rutin tersebut dilakukan bertempat di Posko TRC BPBD KabupatenSanggau Jl. A Yani Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Pada saat itu juga telah dilaksanakan Apel Kesiapan Satgas penanganan Covid- 19, pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kabagren Polres Sanggau Kompol Wardaya didampingi Kasat Samapta Polres Sanggau AKP Sri Mulyono dan Kasat Binmas Polres Sanggau Iptu Priyono.
Kegiatan Apel diikuti Personil Pleton I Polres Sanggau dan Tim 2 Satgas Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Sanggau.
Kemudian Sekira jam 08.30 WIB dilaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di lokasi-lokasi berkumpulnya masyarakat.
Sasarannya masing masing Simpang 4 Lampu Merah Sentral Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, kemudian simpang 4 Lampu Merah Masjid Agung Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya kegiatan pemberian Sanksi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan penerapan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah KabupatenSanggau.
Adapun Hasil dari penegakan hukum tersebut antara lain teguran tertulis sebanyak 4 Orang dan Sanksi Sosial sebanyak 28 orang.