» » » Stop Karhutla Bripka Tatak Budi Cahyono Sampaikan Menggunakan Spanduk

Stop Karhutla Bripka Tatak Budi Cahyono Sampaikan Menggunakan Spanduk

Penulis By on Rabu, 21 Oktober 2020 | No comments



Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Semanget Bripka Tatak Budi Cahyono tidak lelah memberikan himbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan brosur larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa binaanya Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu (21/10).
 
Kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Tatak Budi Cahyono memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
 
Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing menuturkan, “Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain. “tutupnya.
 
Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya