Polres Sanggau - Jajaran Kepolisian Resort Sanggau, Polda Kalbar Berhasil mengungkap komplotan pembuat uang palsu diwilayah hukum polres Sanggau yakni dikecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Sabtu (17/10).
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E Patabang menjelaskan terduga pelaku sebanyak tiga orang yakni AE, RD dan RU.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit Hp, satu unit sepeda motor, satu unit printer, satu unit printer Epson, tiga botol tinta sablon, 123 lembar uang mainan seratus ribuan atau Rp 12.300.000 uang mainan seratus ribuan,” katanya, Rabu 21 Oktober 2020.
Masih kata Kasatreskrim Polres Sanggau, Terduga pelaku RD dan RU berperan membuat uang palsu dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer.
“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tegasnya.
Hasil penggeledahan di rumah RD ditemukan dua unit printer dan uang mainan seratus ribuan sebanyak Rp 12.300.000 atau 123 lembar uang mainan seratus ribuan.
“Jumlah uang rupiah palsu yang diamankan Rp 2.550.000, dengan rincian 17 lembar pecahan seratus ribuan dan 17 lembar pecahan lima puluh ribuan. Dan Rp 12.300.000 uang mainan seratus ribuan,” tuturnya.