Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Keluarahan Tanjung Sekayam Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan melakukan sosialisasi himbauan tentang karhutla kepada warga di Keluarahan Tanjung Sekayam, Sabtu (14/11).
Bripka Saprin Gunawan bersinergi bersama warga melakukan sosialisasi himbauan kamtibmas tentang karhutla, kemudian mengajak warganya untuk membentangkan spanduk Imbauan Cegah Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut Bripka Saprin Gunawan juga mensosialisasi Pergub 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pngendalian Covid-19 yang disertai sanksinya.
Dirinya juga menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan Karhutla tersebut tetap berlanjut meskipun ditengah pandemi Covid-19, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Setiap personil diwajibkan untuk menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan. Dengan melalui sosialisasi dan imbauan, warga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan” kata Iptu Sukiswandi.
Penulis: Denny Ard
Publish: Humas Polres Sanggau