Polres Sanggau - Jajaran Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (19) warga Dusun Jonti Desa Emberas Kecamatan Tayan Hilir atas dugaan melakukan Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi pada Minggu (1/11) siang di Kebun Kelapa Sawit Desa Emberes.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH menuturkan pada Senin (16/11) sekira jam 09.45 WIB Pelapor datang ke Mapolsek Tayan Hilir untuk melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial IK (17) telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial DG (Pelaku).
“Peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor pada hari Minggu, tanggal 15 November 2020 sekira jam 21.00 WIB ketika anaknya menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DG (Pelaku),” kata Kapolsek Tayan Hilir, Selasa (17/11).
Iptu Sagi menjelaskan, menurut pengakuan dari korban peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira jam 13.00 WIB di Lokasi Kebun Kelapa Sawit lokasi Jalan poros sui Meling Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir.
“Usai laporan tersebut diterima, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi Siamtoro melakukan gelar perkara awal bersama para Kanit Polsek dan Anggota Polsek Tayan Hilir. Setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan DG yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak tersebut,” ucap Kapolsek.
Sekira pukul 12.00 WIB tim melakukan penyelidikan Ke Dusun Jonti Desa Emberas kemudian sekira pukul 14.30 WIB diketahui keberadaan terduga pelaku yang ternyata sedang bekerja, kemudian terduga pelaku berhasil diamankan dilokasi kerjanya tanpa melakukan perlawanan.
Usai diamankan dan dilakukan interogasi awal, DG mengakui telah menyetubuhi korban. Setelah itu terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis: Denny Ard
Publish: Humas Polres Sanggau