Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Kapuas tidak lelah memberikan himbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan brosur larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa binaanya, Sabtu (21/11).
Kali ini Bhabinkamtibmas Bripka Saprin Gunawan memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi menuturkan, “Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain. “tutupnya.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau