» » » Brigpol B.Y Simanjuntak Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan

Brigpol B.Y Simanjuntak Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan

Penulis By on Rabu, 16 Desember 2020 | No comments



Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Upe Brigpol B.Y. Simanjuntak tak pernah lelah memberikan himbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan Sepanduk larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa binaanya Desa Upe Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau, Rabu (16/12).
 
Kali ini Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
 
Kapolsek Bonti Ipda Robin Talib S.Tr.K menuturkan, “Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain. “tutupnya.
 
Bhabinkamtibmas juga tidak lupa memberikan himbauan kamtibmas kepada warga binaan agar menjaga situasi dan kondisi kamtibmas dan apabila ada hal yang megarah pada tindak kejahatan segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas.
 
Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya