Polres Sanggau - Dalam rangka Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, untuk pencegahan, pengendalian Covid-19 sesuai Peraturan Bupati No 47 Tahun 2020 Polsek Toba melaksanakan giat Operasi Yustisi Gabungan di Kecamatan Toba pada Senin (30/11).
Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid-19 antara lain, dengan melakukan Patroli, Penling dan Sosialisasi penerapan pelaksanaan Social Distancing maupun Physical Distancing, agar masyarakat senantiasa mentaati Peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa pandemi Covid-19.
Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid-19 antara lain, dengan melakukan Patroli, Penling dan Sosialisasi penerapan pelaksanaan Social Distancing maupun Physical Distancing, agar masyarakat senantiasa mentaati Peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa pandemi Covid-19.
Kapolsek Toba Ipda Eko Apriyanto, S. Sos mengatakan hasil dari pelaksanaan kegiatan didapati 61 (Enam Puluh Satu) orang pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker dengan tindakan sanksi sosial, 7 (tujuh) pelanggaran prokes pada pelaku usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan penegakkan hukum pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan Kabupaten Sanggau, bersama-sama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Toba, dengan sasaran perorangan dan Pelaku Usaha.
Dengan pelaksanaan kegiatan diharapkan masyarakat dapat lebih mentaati Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.