Polres Sanggau - Anggota Polsek Entikong melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Semanget Kecamatan Entikong, Selasa (8/6) pagi.
Bripka Tatak Budi Cahyono mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
“Saya berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Bripka Tatak Budi Cahyono.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bripka Tatak Budi Cahyono mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
“Saya berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Bripka Tatak Budi Cahyono.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.