Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Tebang Benua Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan melaksanakan kegiatan himbauan larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran hutan dan lahan, Selasa (29/6).
Dengan menyampaikan Himbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat ayau pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek tayan Hilir. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.