Polres Sanggau - Sepasang kekasih berinisial AT (29)
dan FZ (35) di Tayan Hilir terpaksa diamankan Anggota Satres Narkoba Polres
Sanggau bersama Anggota Polsek Tayan Hilir karena diduga sebagai pengedar
narkotika jenis sabu di daerah Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH menuturkan berawal dari informasi masyarakat diketahui keduanya hendak melakukan transaksi Narkotika di Jembatan Pak Kasih dengan seseorang pada Rabu (28/7) dinihari.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya yakni AT dan FZ yang kita amankan dijalan lintas Tayan Hilir-Toba tepatnya disekitaran jembatan Pak Kasih Tayan Hilir,” katanya.
Dari tangan pelaku AT anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,49 gram.
Kami melakukan pengembangan dirumah pelaku FZ yang beralamatkan di Dusun Pulau Tayan Barat Rt.09 / Rw.05 Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 7,38 gram yang disimpan pelaku di bawah kolong garasi rumahnya,” ujar Iptu Donny.
“Saat di interogasi oleh anggota, Pelaku FZ mengahkui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” tambahnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku FZ dan berhasil megamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Even, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Treble, 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A12 berikut simcard, 1 (satu) unit Hp merek Oppo model Reno 5F berikut simcard, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan Uang tunai sejumlah Rp.455.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Saat ini sepasang kekasih bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Donny Sembiring.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH menuturkan berawal dari informasi masyarakat diketahui keduanya hendak melakukan transaksi Narkotika di Jembatan Pak Kasih dengan seseorang pada Rabu (28/7) dinihari.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya yakni AT dan FZ yang kita amankan dijalan lintas Tayan Hilir-Toba tepatnya disekitaran jembatan Pak Kasih Tayan Hilir,” katanya.
Dari tangan pelaku AT anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,49 gram.
Kami melakukan pengembangan dirumah pelaku FZ yang beralamatkan di Dusun Pulau Tayan Barat Rt.09 / Rw.05 Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 7,38 gram yang disimpan pelaku di bawah kolong garasi rumahnya,” ujar Iptu Donny.
“Saat di interogasi oleh anggota, Pelaku FZ mengahkui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” tambahnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku FZ dan berhasil megamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Even, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Treble, 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A12 berikut simcard, 1 (satu) unit Hp merek Oppo model Reno 5F berikut simcard, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan Uang tunai sejumlah Rp.455.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Saat ini sepasang kekasih bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Donny Sembiring.