Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigpol Hendrikus Atai sambang ke Desa Pala Pasang untuk memberikan imbauan kepada warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan tentang 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Senin (9/8).
Dirinya mengatakan, Bhabinkamtibmas agar selalu memantau dinamika sosial dan keamanan khususnya terkait dengan Covid-19, dan juga langsung berinteraksi dengan warga. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara langsung kondisi di desa binaannya.
“Bhabinkamtibmas wajib aktif turun ke desa binaan, memahami dan mengetahui secara detail tentang karakter warga hingga potensi gangguan Kamtibmas yang ada. Bukan itu saja, seorang Bhabinkamtibmas harus selalu hadir sebagai representasi kehadiran negara ditengah warga,” ujarnya.
Disamping itu Brigpol Hendrikus Atai menyampaikan imbauan Kamtibmas yang berisi tamu 1x24 jam wajib lapor dan apabila ada kejadian kriminal, bencana alam, permasalahan Covid-19 bisa menghubungi Bhabinkamtibmas maupun 3 Pilar Desa setempat.
“Ketika mengetahui kejadian ataupun informasi sekecil apapun menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada satuan atas guna tindak lanjut secara kongkrit,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, Bhabinkamtibmas agar selalu memantau dinamika sosial dan keamanan khususnya terkait dengan Covid-19, dan juga langsung berinteraksi dengan warga. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara langsung kondisi di desa binaannya.
“Bhabinkamtibmas wajib aktif turun ke desa binaan, memahami dan mengetahui secara detail tentang karakter warga hingga potensi gangguan Kamtibmas yang ada. Bukan itu saja, seorang Bhabinkamtibmas harus selalu hadir sebagai representasi kehadiran negara ditengah warga,” ujarnya.
Disamping itu Brigpol Hendrikus Atai menyampaikan imbauan Kamtibmas yang berisi tamu 1x24 jam wajib lapor dan apabila ada kejadian kriminal, bencana alam, permasalahan Covid-19 bisa menghubungi Bhabinkamtibmas maupun 3 Pilar Desa setempat.
“Ketika mengetahui kejadian ataupun informasi sekecil apapun menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada satuan atas guna tindak lanjut secara kongkrit,” ucapnya.