Polres Sanggau - Seorang pemuda paruh baya berinisial
BT Alias JJ yang terpaksa ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau
dikediamannya karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki, menyimpan
serta mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Dari keterangan resmi Kapolres Sanggau
AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S. IK melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny
Sembiring, SH menyebut saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan
dikediaman tersangka JJ ditemukan sejumlah barang bukti yang saling berkaitan
dengan tersangka termasuk 13 Paket sabu dalam kantong bening berklip.
“Saat penangkapan disertai
penggeledahan petugas kami menemukan sejumlah barang bukti dirumah tersangka
diantaranya 15 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis
shabu, 5 (lima) bundel kantong plastik bening berklip, 1(satu) kantong plastik
bening berklip, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sendok
Shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak hp Vivo
Y12s warna putih, 1 (satu) unit hp model Vivo 1802 warna hitam berikut simcart,
serta sejumlah uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima
ribu rupiah),” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang dilakukannya, Iptu Donny Sembiring menyebut saat ini
tersangka berikut barang bukti sudah dibawa kemapolres Sanggau untuk
kepentingan penegakan hukum lanjutan.
Dirinya juga menghimbau agar seluruh
masyarakat sanggau terutama kaum muda menghindari perangkap narkotika yang
selalu mengintai serta mengancam masa depan agar para penerus dibumi Daranante
bebas dan bersih dari narkotika.