Polres Sanggau - Satresnarkoba Polres Sanggau kembali mengamankan seorang Pemuda berinisial MD (31) warga Dusun Penyeladi Hulu Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu di rumahnya.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S. IK, Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku sebelumnya telah kita lakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (10/8), sekira Pukul 04.00 WIB, Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MD yang pada saat kejadian sedang berada di dalam rumahnya,” ujarnya.
Iptu Donny menambahkan, pada saat akan di tangkap, petugas melihat terduga pelaku membuang barang bukti lewat jendela rumah miliknya.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S. IK, Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku sebelumnya telah kita lakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (10/8), sekira Pukul 04.00 WIB, Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MD yang pada saat kejadian sedang berada di dalam rumahnya,” ujarnya.
Iptu Donny menambahkan, pada saat akan di tangkap, petugas melihat terduga pelaku membuang barang bukti lewat jendela rumah miliknya.
“Kemudian petugas berhasil mendapatkan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga sabu seberat 0,31 gram di temukan di bawah jendela rumah terduga pelaku, dan diakui pemilikannya oleh terduga pelaku barang bukti yang ditemukan petugas tersebut,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledehan didalam rumah terduga pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika diantaranya 1(satu) unit timbangan digital warna Silver, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 2 (dua) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol bening, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit hp merek realme 3 pro warna ungu berikut simcard, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan Quicker dan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
“Saat ini terduga pelaku berinisial MD beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat dilakukan penggeledehan didalam rumah terduga pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika diantaranya 1(satu) unit timbangan digital warna Silver, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 2 (dua) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol bening, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit hp merek realme 3 pro warna ungu berikut simcard, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan Quicker dan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
“Saat ini terduga pelaku berinisial MD beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.